Media90 – Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pria berinisial RY alias Royek (34) di rumah kontrakannya di Jalan Ridwan Rais, Kedamaian, Bandar Lampung pada Selasa malam (25/6/2024).
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkapkan bahwa RY ditangkap karena terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di berbagai minimarket di Bandar Lampung.
“Pelaku ini beraksi seorang diri dengan modus membuka pintu teralis menggunakan linggis,” ujar Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya pada Kamis (27/6/2024). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RY telah beraksi sebanyak 10 kali di berbagai minimarket di Bandar Lampung sejak tahun 2021.
“RY baru saja selesai menjalani hukuman atas perkara yang sama di wilayah Pringsewu, Lampung, pada Februari 2024,” tambah Dennis Arya Putra.
Dalam setiap aksinya, RY mengaku hanya mengambil rokok dan uang yang ada di laci kasir. Penjualan rokok yang dicurinya bisa mencapai Rp6 juta setiap kali beraksi.
RY mengakui bahwa uang hasil tindak pidana tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).