Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah secara resmi meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang, dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156A KUHP.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kepala Ditipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil gelar pekara setelah pemeriksaan terhadap Panji.
“Setelah pemeriksaan oleh penyidik, telah dilakukan gelar pekara dan kami memutuskan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (3/7/2023) malam.
Selama pemeriksaan hari itu, penyidik melakukan 26 pertanyaan kepada Panji, termasuk mengenai sejarah Ponpes Al Zaytun dan video yang berisi pernyataan yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
“Panji menjawab semua pertanyaan dan mengakui bahwa apa yang terdapat dalam video adalah perbuatannya sendiri,” jelas Djuhandhani.
Proses pemeriksaan Panji oleh Bareskrim Polri berlangsung hampir 10 jam, mulai dari pukul 13.53 hingga 23.30 WIB.
Namun, saat Panji hendak keluar dari Gedung Bareskrim Polri, terjadi keributan sejenak.
Sejumlah awak media berdesakan dengan sekelompok orang yang diduga merupakan massa pendukung Panji.
Setelah situasi agak kondusif, Panji keluar dan langsung menyampaikan salam khasnya.
“Assalamualaikum. Shalom Aleichem,” ucapnya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (3/7/2023) malam.
Selain itu, Panji juga membantah rumor yang beredar bahwa Ponpes Al Zaytun mendapatkan dukungan dari Istana.
Dia menegaskan bahwa rumor tersebut tidak benar. “Semua telah dijawab di dalam. Tidak ada dukungan dari Istana,” tegasnya.