Media90 – Pemegang saham pengendali Bank Lampung dan Bank Jatim resmi menandatangani Addendum Shareholder Agreement (SHA) terkait perubahan penyertaan modal pada Selasa (4/2/2025) di Jakarta.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, dan Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, sebagai bagian dari kolaborasi dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) antara kedua Bank Pembangunan Daerah tersebut.
Penyesuaian dalam SHA ini merupakan langkah penting guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2020 yang mewajibkan bank memenuhi Modal Inti Minimum sebesar Rp 3 triliun.
Dengan addendum ini, diharapkan sinergi antara Bank Lampung dan Bank Jatim semakin kuat dalam mendukung pertumbuhan perbankan daerah.
Direktur Utama Bank Lampung, Mahdi Yusuf, menyampaikan bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang diselenggarakan pada 22 Januari 2025, salah satu keputusan utama yang dihasilkan adalah perubahan penyertaan modal Bank Lampung.
Mahdi Yusuf menegaskan bahwa perubahan nominal penyertaan modal ini akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
“Dengan adanya penyesuaian ini, Bank Lampung dan Bank Jatim dapat sama-sama memperoleh manfaat yang optimal,” ujar Mahdi.
Dengan langkah ini, Bank Lampung dan Bank Jatim semakin memperkuat posisi mereka di industri perbankan nasional, sekaligus mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.