Media90 – Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan pelaku berinisial MS (39), seorang warga Jawa Tengah, yang kedapatan membawa 24 kilogram sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan disembunyikan di dalam ban serep mobil yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (22/2/2025) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait rencana penyelundupan narkoba melalui jalur darat.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung.
“Benar, pengungkapan itu terjadi pada Sabtu kemarin oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung. Memang benar pelaku ini menyembunyikan sabu-sabu di dalam ban serep,” ungkap Kombes Yuni Iswandari pada Rabu (26/2/2025).
Dalam operasi penangkapan, tim kepolisian menghentikan kendaraan pelaku, sebuah Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi A 1044 SN.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendetail, dan mencurigai adanya sayatan di ban serep kendaraan tersebut.
Ban kemudian dibawa ke bengkel untuk dibongkar, dan ditemukan 22 paket sabu di dalamnya.
Selain itu, polisi juga menemukan satu plastik besar berisi 1 kilogram sabu yang disembunyikan di balik body tutup mesin kendaraan.
Kombes Yuni menambahkan bahwa modus penyelundupan ini tergolong canggih karena memanfaatkan ruang tersembunyi di mobil untuk mengelabui petugas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam penyelundupan narkoba ini, mengingat besarnya jumlah sabu yang berhasil disita.
Polda Lampung juga tengah memburu satu pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi ini.
Identitas pelaku sudah diketahui, dan pihak kepolisian terus melakukan pengejaran.
“Ada satu pelaku lainnya yang masih kami kejar. Identitasnya sudah diketahui, dan kami terus melakukan pengejaran,” ujar Kombes Yuni.
Polisi menduga pelaku yang masih buron berperan sebagai penghubung utama dalam penyelundupan sabu ini, yang disebut-sebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Pulau Jawa.
Sementara itu, MS diketahui mengambil barang haram tersebut langsung dari Aceh.
Menurut hasil penyelidikan awal, sabu tersebut dikemas dalam kemasan teh Cina, yang biasanya digunakan untuk menyelundupkan barang narkoba dari luar negeri.
“Dari hasil pemeriksaan, MS adalah bandar yang mengambil barang ini dari Aceh. Jika melihat kemasannya, ini barang dari luar negeri, biasanya dari Malaysia,” ungkap Kombes Yuni.
Aksi MS yang berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam ban serep mobil berhasil digagalkan, dan kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkoba yang lebih luas.