Media90 – Penyelundupan burung hutan kembali terjadi di wilayah Lampung. Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung di Satuan Pelayanan (Satpel) Bakauheni berhasil menggagalkan pengiriman 198 ekor burung tanpa dokumen yang sah pada Kamis (20/6/2024).
Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, mengungkapkan bahwa dari 198 ekor burung yang diamankan, 69 ekor di antaranya merupakan jenis satwa yang dilindungi seperti cucak ijo dan beo.
“Kami kembali mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya upaya pengiriman burung ilegal ke Pulau Jawa, karenanya dilakukan pengetatan pengawasan,” kata Akhir Santoso dalam keterangannya pada Jumat (21/6/2024).
Petugas yang melakukan pemeriksaan di Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berhasil menggiring mobil jenis Hiace yang diduga mengangkut burung tanpa dokumen ke kantor karantina.
Dari hasil penangkapan ini, ditemukan 198 ekor burung yang dibungkus dalam 19 kardus bekas minuman dan tujuh keranjang plastik.
Rinciannya adalah cucak ijo 58 ekor, beo 11 ekor, burung pelatuk bawang 45 ekor, kepodang 78 ekor, dan cucak keling enam ekor.
Berdasarkan keterangan dari sopir Hiace berinisial ADF, ratusan ekor burung tersebut akan dikirim ke Serang dan Jakarta Selatan. Dia mengangkut burung-burung ini dari Pesawaran dan Bandar Lampung.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penyelundupan satwa liar dan perlindungan terhadap spesies yang dilindungi.
Upaya kolaboratif antara masyarakat dan aparat berwenang sangat diperlukan untuk mencegah kejahatan seperti ini dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.