BERITA

Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal Terselubung di Bakauheni

18
×

Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal Terselubung di Bakauheni

Sebarkan artikel ini
Ditutupi Muatan Pisang, Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 2.475 Burung Ilegal di Bakauheni
Ditutupi Muatan Pisang, Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 2.475 Burung Ilegal di Bakauheni

Media90 – Balai Karantina Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 2.475 ekor burung ilegal yang disembunyikan dengan modus baru di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Senin (2/12/2024).

Modus tersebut melibatkan penutupan boks berisi burung dengan muatan pisang, tomat, dan jambu yang kemudian ditutupi terpal.

Berkat Laporan Masyarakat
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksidayan, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang melaporkan adanya indikasi penyelundupan.

“Ini berkat laporan masyarakat. Namun, secara rutin kami juga melakukan patroli di lokasi-lokasi tertentu, bekerja sama dengan instansi terkait,” ujar Donni dalam keterangannya pada Rabu (4/12/2024).

Mobil pikap yang dicurigai kemudian diperiksa, dan petugas menemukan berbagai jenis burung yang disimpan dalam boks. Menurut Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, burung-burung yang disita terdiri dari beberapa spesies, termasuk:

  • Konin: 1.442 ekor
  • Sogon: 375 ekor
  • Pleci: 225 ekor
  • King konin: 50 ekor
  • Prenjak: 220 ekor
  • Poksai haji: 10 ekor
  • Poksai mantel: 20 ekor
  • Cucak ijo: 30 ekor
  • Dan berbagai jenis lainnya, termasuk spesies yang lebih langka seperti cililin dan kepodang dada merah.
Baca Juga:  Operasi Patuh Krakatau: Polres Pringsewu Cek Data dan Kendaraan Anggota Bersama Kendaraan Warga

Pelaku dan Rencana Distribusi
Burung-burung tersebut diketahui berasal dari Bandar Lampung dan rencananya akan dikirim ke Serang Timur, Banten. Pemilik kendaraan berinisial C dan R telah dimintai keterangan lebih lanjut.

Pelaku dinyatakan melanggar aturan karena tidak melaporkan komoditas tersebut ke petugas karantina dan tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, seperti sertifikat veteriner dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).

Pelanggaran Hukum yang Berat
Donni menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Ini merupakan pelanggaran hukum serius. Resikonya adalah penyebaran hama penyakit antarwilayah di Indonesia,” jelasnya.

Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Langkah Ke Depan
Balai Karantina Lampung terus memperketat pengawasan untuk mencegah penyelundupan serupa. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum di sektor ini.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Gagas Investasi Kapal Penyeberangan Eksekutif melalui Kerja Sama BUMD

Kolaborasi antara masyarakat dan petugas diyakini menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian satwa dan keamanan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *