Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar dari 12 produk yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu.
Produk-produk yang ditarik tersebut terdiri dari obat tradisional, suplemen, dan kosmetik.
BPOM menemukan bahwa beberapa produk mengandung bahan yang dilarang atau melebihi ambang batas keamanan yang telah ditetapkan.
Selain itu, ada juga produk yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM.
Dari 12 produk yang ditarik BPOM, delapan di antaranya termasuk dalam kategori obat tradisional yang dapat membahayakan kesehatan.
Beberapa efek samping yang mungkin timbul akibat penggunaan produk ini adalah gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati, masalah pada ginjal, serta gangguan hormonal.
Sementara itu, produk kosmetik yang ditarik ditemukan mengandung senyawa karsinogenik yang berpotensi menyebabkan kanker.
BPOM memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dinyatakan tidak aman dan ditarik dari peredaran.
Para pelaku usaha yang memproduksi produk-produk tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan diwajibkan menarik produk mereka dari pasaran.
Berikut adalah daftar 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu:
Produk obat tradisional:
- Pegal Linu Husada Cap Tawon Klenceng
- Pegal Linu Cap Akar Daun
- Sirandi (botol kaca)
- Sirandi (botol plastik)
- Liu Shen Shui (obat sakit perut)
- Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
- New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung
Produk suplemen kesehatan:
- Feroglobin Kid Drops
Produk kosmetik:
- Casandra Glam Nude Lipcream 2
- Casandra Lipstick Colorfix (No.6)
- La Widya Curcumin Day Cream
- Biogold Night Cream
Keputusan BPOM untuk mencabut izin edar dari 12 produk ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan produk yang tidak memenuhi standar dan keamanan yang telah ditetapkan.
Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih serta menggunakan produk-produk kesehatan dan kosmetik demi menjaga kesehatan dan keselamatan diri mereka sendiri.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat.