Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan telah mengumumkan bahwa sebanyak 48 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Lampung Selatan tidak memenuhi syarat (TMS) dan oleh karena itu tidak akan dapat melanjutkan dalam Pemilu tahun 2024.
Menurut Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lampung Selatan, Hendra Apriansyah, setelah dilakukan verifikasi perbaikan berkas, ditemukan bahwa hanya 597 Bacaleg dari total 645 Bacaleg yang memenuhi syarat atau MS.
“Dari jumlah Bacaleg yang tidak memenuhi syarat sebanyak 48, tidak ada kemungkinan untuk memperbaiki berkas mereka,” ungkap Hendra Apriansyah dalam keterangannya pada Minggu (20/8/2023).
Penyebab dari kegagalan Bacaleg menjadi TMS adalah karena dokumen yang diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon) pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hendra Apriansyah juga menjelaskan bahwa beberapa Bacaleg tidak melakukan perbaikan berkas selama masa perbaikan yang diberikan.
Dari 18 partai politik yang mendaftar di Lampung Selatan, terdapat enam partai yang Bacalegnya tidak memenuhi syarat (TMS).
Partai-partai tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 12 Bacaleg TMS, Partai Bulan Bintang (PBB) dengan 10 Bacaleg TMS, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 11 Bacaleg TMS.
Selain itu, terdapat juga Partai Gelombang Rakyat (Gelora) yang memiliki delapan Bacaleg yang TMS, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan enam Bacaleg TMS, dan Partai Buruh dengan satu Bacaleg TMS. Situasi ini menjadi sorotan dalam persiapan Pemilu 2024 di Lampung Selatan.