Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru terkait kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-cuti bersama libur Lebaran.
Mulai Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024), ASN diberi opsi untuk bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH). Keputusan ini dilakukan dalam upaya memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Namun, kebijakan WFH tidak berlaku untuk instansi pemerintah yang memiliki hubungan langsung dengan pelayanan publik.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, Work from Office (WFO) tetap diterapkan optimal sebesar 100%,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/4/2024).
Azwar Anas menekankan bahwa pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap memprioritaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Meskipun WFH diberlakukan, kebijakan ini hanya berlaku terbatas untuk sebagian ASN dalam suatu instansi.
Bagi instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH dapat dijalankan maksimal oleh 50% dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur oleh instansi masing-masing.
Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Azwar Anas juga memberikan contoh instansi yang tetap menerapkan WFO 100%, meliputi bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” ujarnya.
Selain itu, instansi yang dapat menerapkan WFH hingga maksimal 50% termasuk bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
“Artinya, bisa 40%, 30%, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya, bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” katanya.
Penyesuaian Lebaran untuk Kelancaran Arus Mudik
Menyikapi antusiasme mudik yang besar, Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak enam hari.
Libur akhir pekan juga ditambahkan selama empat hari, sehingga total mencapai 10 hari.
“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik,” jelasnya.
Menteri PANRB juga menyebut bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO.
Dia juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja organisasi.
Dia juga meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi dan pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah.