BERITA

Aliansi Masyarakat Peduli Desak Perubahan Nama Tugu Pagoda China Town dalam Aksi di Kantor Pemkot Bandar Lampung

24
×

Aliansi Masyarakat Peduli Desak Perubahan Nama Tugu Pagoda China Town dalam Aksi di Kantor Pemkot Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Demo di Kantor Pemkot Bandar Lampung, Aliansi Masyarakat Peduli Desak Pembangunan Tugu Pagoda China Town Diganti Nama
Demo di Kantor Pemkot Bandar Lampung, Aliansi Masyarakat Peduli Desak Pembangunan Tugu Pagoda China Town Diganti Nama

Media90 – Puluhan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bandar Lampung menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Bandar Lampung pada Rabu (23/10/2024).

Massa yang berasal dari 11 organisasi kemasyarakatan ini melakukan long march dari Tugu Adipura, menuju Kantor Wali Kota Bandar Lampung, dan berakhir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sekretaris Aliansi Masyarakat Peduli Bandar Lampung, M. Yasir Setiawan, menyatakan aksi ini bertujuan menolak pembangunan Tugu Pagoda dan Gapura China Town di Telukbetung.

Ia mempertanyakan relevansi monumen tersebut dengan budaya dan sejarah Lampung. “Kenapa di Lampung ini dibangun Tugu Pagoda dan China Town, padahal tidak ada kaitannya dengan identitas daerah kita. Seharusnya yang dibangun mencerminkan kearifan lokal dan adat Lampung,” kata M. Yasir.

Baca Juga:  Transformasi 14 Bulan: Pj Bupati Sulpakar Fokus Perbaikan 15 Ruas Jalan di Mesuji

Menurut Yasir, anggaran sebesar hampir Rp3 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan tugu ini dinilai tidak tepat sasaran.

“Tidak ada urgensi bagi masyarakat. Masih banyak daerah yang rawan banjir dan memerlukan bantuan dana,” tambahnya.

Ia juga menyarankan agar ornamen dan nama tugu tersebut diubah sehingga lebih mencerminkan budaya Lampung.

Para perwakilan Aliansi sempat bertemu dengan Pjs Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Gunawan, untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Namun, pertemuan ini belum menghasilkan kesepakatan yang memuaskan. Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Peduli Bandar Lampung, Gunawan Parikesit, mengatakan bahwa sementara ini pihak Pemkot Bandar Lampung memutuskan untuk menunda pembangunan tersebut.

“Keputusannya adalah penundaan sementara, karena ini bukan perkara yang mudah. Harus ada izin dan diskusi lebih lanjut dengan pihak DPRD Bandar Lampung,” ujar Gunawan Parikesit.

Baca Juga:  Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Lampung Dipercepat, Anggota Siap Bekerja 7 Hari dengan Dukungan Staf Khusus

Namun, mendengar keputusan ini, massa merasa aspirasinya belum sepenuhnya diakomodasi. Mereka akhirnya memutuskan melanjutkan aksi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mengajukan gugatan.

“Kami akan mengajukan gugatan terhadap Pemkot Bandar Lampung, Biro Keuangan, Dinas Perhubungan, dan pihak DPRD Bandar Lampung,” tegas Gunawan.

Aliansi Masyarakat Peduli Bandar Lampung berharap agar Pemkot bisa lebih mendengarkan aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pembangunan yang sesuai dengan nilai budaya dan kebutuhan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *