Media90 – Staf Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Samsudin, akan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.
Sosok ini menggantikan Arinal Djunaidi yang masa jabatannya berakhir pada hari ini, 12 Juni 2024.
Ketua DPD Hanura Lampung, Mukti Shoheh, menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Samsudin sebagai Pj Gubernur.
Namun, ia tidak memberikan detail asal informasi tersebut. “Pj Gubernur, Samsudin yang terpilih, tunggu Keppres-nya,” ujar Mukti, yang juga Direktur Riset Centre For Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS).
Mukti menyebutkan bahwa salah satu faktor utama pemilihan Samsudin adalah usianya yang lebih muda dibandingkan kandidat kuat lainnya, seperti Staf Ahli Kemenkumham Lucky Agung Binarto.
Samsudin akan berusia 57 tahun dalam empat hari lagi, sedangkan Lucky sudah berusia 60 tahun dan sedang memasuki masa persiapan pensiun. “Lucky sudah masa persiapan pensiun,” jelas Mukti.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Lampung, Achmad Saefulloh, menyatakan belum menerima informasi resmi terkait penunjukan Pj Gubernur Lampung.
“Belum ada informasi terkait nama Pj dan pelantikan,” kata Saefulloh. Ia menambahkan bahwa jika pelantikan belum dilakukan hingga habisnya masa jabatan Arinal Djunaidi, maka Sekretaris Provinsi akan mengisi posisi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur.
“Pasti Pak Sekda jadi Plh kalau belum ada pelantikan Pj Gubernur besok,” tambahnya.
Sebelumnya, terdapat empat nama calon Penjabat Gubernur Lampung.
Jumlah ini bertambah dari usulan DPRD Lampung yang awalnya mengajukan tiga orang.
Nama tambahan tersebut adalah Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto.
Sedangkan tiga nama usulan DPRD Lampung adalah Sekprov Lampung Fahrizal Darminto, Sekretaris Jenderal DPD RI Rahmad Hadi, dan Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga, Samsudin.