BERITA

Aksi Maling Terbongkar di Pagelaran Pringsewu: Resedivis dari Pugung Tanggamus Lukai Penghuni Rumah dengan Sajam

71
×

Aksi Maling Terbongkar di Pagelaran Pringsewu: Resedivis dari Pugung Tanggamus Lukai Penghuni Rumah dengan Sajam

Sebarkan artikel ini
Tepergok Maling di Pagelaran Pringsewu, Resedivis Asal Pugung Tanggamus ini Lukai Penghuni Rumah dengan Sajam
Tepergok Maling di Pagelaran Pringsewu, Resedivis Asal Pugung Tanggamus ini Lukai Penghuni Rumah dengan Sajam

Media90 – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Unit Reskrim Polsek Pagelaran berhasil mengungkap kasus pencurian bersenjata tajam yang terjadi di Pekon Sukawangi, Pagelaran, Pringsewu pada Rabu, 3 Agustus 2024. Pelaku, yang melukai korban saat aksi pencurian, telah ditangkap.

Korban, Darmawan Saputra (24), mengalami luka serius akibat tusukan dan sayatan senjata tajam ketika ia memergoki pelaku yang sedang mencuri di rumah orang tuanya. Setelah insiden tersebut, Darmawan segera dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AR alias Udin Pecong (31), warga Dusun Cilancar, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, telah berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan saat pelaku melintas di Jalan Raya Pekon Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:  Riana Bagikan Berkah Program SIGER: Sembako Untuk Kelurahan Batu Putuk, Bandar Lampung

“Pelaku, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, kami amankan setelah sebulan penuh penyelidikan oleh anggota Polsek Pagelaran. AR adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap karena kasus pencurian,” ujar Sudirman pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Sudirman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Polsek Pagelaran. Dalam pemeriksaan, AR mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan mengira rumah korban kosong.

Ia mengaku kaget saat dipergoki korban, sehingga panik dan menusuk korban dengan pisau yang dibawanya sebelum melarikan diri.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 53 jo 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga:  Penyuluhan Budidaya Cabai dengan Pestisida Nabati oleh Dosen Prodi TPTH Polinela di Tanggamus

Selain itu, AR juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kapolsek Sudirman menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *