BERITA

95 Napi di Lampung Nikmati Kebebasan Baru pada HUT ke-79 RI Setelah Terima Remisi

69
×

95 Napi di Lampung Nikmati Kebebasan Baru pada HUT ke-79 RI Setelah Terima Remisi

Sebarkan artikel ini
Momen HUT ke-79 RI, 95 Napi di Lampung Hirup Udara Bebas Usai Terima Remisi
Momen HUT ke-79 RI, 95 Napi di Lampung Hirup Udara Bebas Usai Terima Remisi

Media90 – Pada momen perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, sebanyak 95 narapidana di Lampung merasakan kebebasan baru setelah menerima remisi hari kemerdekaan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Acara pemberian remisi dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan ada 5.508 narapidana di Lampung yang menerima remisi umum pada hari kemerdekaan kali ini.

Dari jumlah tersebut, 5.413 narapidana mendapatkan remisi umum satu, sedangkan 95 narapidana menerima remisi umum dua yang berarti mereka langsung bebas.

Baca Juga:  Atasi Banjir, Pj Gubernur Lampung Instruksikan Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Rumah di Atas Aliran Sungai

“Lapas Kelas I Bandar Lampung mencatat 934 narapidana, dengan delapan di antaranya langsung bebas. Lapas Kelas IIA Kotabumi memiliki 587 narapidana, dua di antaranya mendapat remisi bebas. Lapas Kelas IIA Kalianda terdapat 219 narapidana, dua di antaranya bebas, dan Lapas Kelas IIA Metro memiliki 381 narapidana dengan lima mendapatkan remisi bebas,” jelas Sorta Delima Lumban Tobing.

Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mencatatkan 744 narapidana dengan 21 di antaranya langsung bebas.

Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung memiliki 152 narapidana, satu di antaranya bebas, sementara Lapas Kelas IIB Kota Agung dengan 398 narapidana mencatat sembilan yang langsung bebas.

Lapas Kelas IIB Way Kanan memiliki 425 narapidana, dengan empat di antaranya mendapatkan remisi bebas.

Baca Juga:  Tiga Even Nasional Siap Digelar di Lampung Selatan Agustus 2024, Ini Rinciannya

Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung terdapat 43 narapidana, satu di antaranya bebas. Lapas Kelas IIB Gunung Sugih dengan 461 narapidana mencatat empat yang mendapatkan remisi bebas.

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung memiliki 299 narapidana, dengan sebelas di antaranya langsung bebas. Rutan Kelas IIB Kota Agung memiliki 151 narapidana, satu di antaranya bebas.

Rutan Kelas IIB Sukadana terdapat 140 narapidana, enam di antaranya bebas. Rutan Kelas IIB Menggala mencatat 255 narapidana, dengan delapan di antaranya mendapatkan remisi bebas, Rutan Kelas IIB Krui memiliki 102 narapidana, dua di antaranya bebas, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi terdapat 217 narapidana.

Para narapidana yang menerima remisi umumnya merupakan mereka yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa hukuman.

Untuk tindak pidana umum, narapidana harus telah menjalani hukuman minimal enam bulan sejak tanggal penahanan.

Baca Juga:  Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Terbukti Bantu Loloskan 150 Kg Narkoba dari Jaringan Fredy, Dihukum Mati

Sementara untuk tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 pasal 34A, narapidana tetap harus menjalani hukuman minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *