Media90 – Sebanyak 23 narapidana (napi) jaringan narkoba Fredy Pratama dipindahkan dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan ini berlangsung pada Kamis (25/7/2024) malam.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengatakan ke-23 narapidana tersebut tiba di Lapas Nusakambangan pada Jumat (26/7/2024) pagi.
“Polda Lampung meminta kepada Kanwil Kemenkumham Lampung untuk memindahkan 23 narapidana narkoba jaringan Fredy Pratama dari sebelumnya ditahan di Lapas Way Hui ke Lapas Nusakambangan,” kata Kombes Umi, Sabtu (27/7/2024).
“Pemindahan dilakukan Kamis malam dan Jumat pagi tiba di sana (Nusakambangan),” sambung Umi.
Umi menuturkan, dalam proses pemindahan ini dijaga ketat oleh Satuan Brimob Polda Lampung.
“Proses memang ketat dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), jadi dijaga ketat oleh Satuan Brimob bersenjata lengkap. Kemudian para narapidana ini juga diborgol baik kaki dan tangannya, mata mereka juga ditutup menggunakan lakban hitam,” jelas Kabid Humas.
Dia menyebutkan, alasan pemindahan ini karena dikhawatirkan akan adanya upaya membuat jaringan baru yang terjadi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Total ada 23 narapidana jaringan narkoba Fredy Pratama yang kami tangkap dan telah mendapatkan vonis persidangan. Alasannya karena dikhawatirkan mereka akan membangun jaringan baru. Maka kami meminta untuk mereka dipindahkan ke lapas highres yakni di Nusakambangan,” ungkap Umi.
Dia menjelaskan, para narapidana yang dipindahkan ini merupakan orang-orang yang terlibat langsung dalam jaringan Fredy Pratama selama bertahun-tahun.
“Iya memang tidak semua, alasan kami karena mereka yang dipindahkan ini sejak awal terbangun jaringan ini memang telah berada di dalamnya. Maka napi-napi ini yang kami nilai berbahaya kami pindahkan ke Nusakambangan,” kata Kombes Umi Fadillah Astutik.