BERITA

15 Tokoh di Ulak Rengas Lampung Utara Sepakat Bentuk Kepengurusan untuk Pemekaran Desa

44
×

15 Tokoh di Ulak Rengas Lampung Utara Sepakat Bentuk Kepengurusan untuk Pemekaran Desa

Sebarkan artikel ini
Sepakat Mekarkan Desa, 15 Tokoh di Tiga Dusun di Ulak Rengas Lampung Utara Bentuk Kepengurusan Pemekaran
Sepakat Mekarkan Desa, 15 Tokoh di Tiga Dusun di Ulak Rengas Lampung Utara Bentuk Kepengurusan Pemekaran

Media90 – Sebanyak 15 tokoh masyarakat dari tiga dusun di Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, berkumpul untuk membahas rencana pemekaran wilayah.

Pertemuan yang digelar pada Jumat (24/1/2025) di rumah M. Rasim tersebut menghasilkan pembentukan kepanitiaan pemekaran desa secara resmi.

ads
ads

Dalam rapat tersebut, disepakati susunan kepengurusan panitia pemekaran dengan Bakarudin sebagai ketua, didampingi Saefudin Ende sebagai wakil ketua.

Posisi sekretaris dipercayakan kepada Syamsul Arifin, sementara bendahara dijabat oleh M. Rasim. Bidang kehumasan melibatkan tiga tokoh lainnya, yakni Siswandi, Jaya, dan Mican.

Ketua Panitia Pemekaran, Bakarudin, menjelaskan bahwa rencana pemekaran ini dilatarbelakangi oleh sejumlah faktor penting, seperti meningkatnya jumlah penduduk, luas wilayah yang terlalu besar, dan kesenjangan pelayanan pemerintahan di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Berhasil Dapatkan Beasiswa IISMA 2024 untuk Studi di Turki

Selain itu, ia menyoroti perlunya optimalisasi potensi ekonomi, perbaikan akses infrastruktur, dan peningkatan efisiensi layanan pemerintahan.

“Usulan ini tidak hanya didorong oleh alasan teknis, tetapi juga oleh aspirasi kuat masyarakat setempat. Sebelumnya, kami telah mengadakan pertemuan awal, dan malam ini kami resmi membentuk kepanitiaan agar rencana ini dapat berjalan lebih terstruktur,” ungkap Bakarudin.

Ia juga menekankan bahwa rencana ini sepenuhnya demi kepentingan masyarakat Desa Ulak Rengas secara keseluruhan. Bakarudin memastikan bahwa proses pemekaran dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi.

“Kami melangkah dengan niat baik untuk kepentingan bersama tanpa merugikan pihak mana pun. Semua prosesnya akan dilakukan secara terbuka dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak,” tegasnya.

Baca Juga:  Kejadian Viral: Mobil Avanza Ganda Heboh di OKU Timur, Polisi Temukan Satu Kendaraan Palsu dengan TNKB Palsu dari Lampung Utara

Sementara itu, Sekretaris Panitia Pemekaran, Syamsul Arifin, menyampaikan bahwa pembentukan panitia merupakan langkah awal dalam merealisasikan aspirasi masyarakat.

Tim panitia akan bekerja keras mengidentifikasi potensi desa calon pemekaran dari berbagai aspek, termasuk demografi, geografi, ekonomi, sosial budaya, administrasi, hingga infrastruktur.

“Kami membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah Desa Ulak Rengas, kecamatan, kabupaten, hingga DPRD Lampung Utara. Sinergi ini akan sangat menentukan keberhasilan proses pemekaran,” jelas Syamsul.

Ia juga menambahkan bahwa proses pemekaran membutuhkan waktu, konsistensi, dan kerja sama yang kuat.

Saat ini, pembentukan panitia baru menjadi tahap awal dalam perjalanan panjang menuju terwujudnya pemekaran Desa Ulak Rengas.

Rencana pemekaran desa ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat di wilayah tersebut, terutama dalam hal pemerataan pelayanan, peningkatan ekonomi, dan pengelolaan wilayah yang lebih efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *