BERITA

13 Remaja Serahkan Diri ke Polisi Setelah Motor Disita Saat Ketahuan Hendak Tawuran di Ketapang, Lampung Selatan

40
×

13 Remaja Serahkan Diri ke Polisi Setelah Motor Disita Saat Ketahuan Hendak Tawuran di Ketapang, Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini
Lari Dipergoki Hendak Tawuran di Ketapang Lampung Selatan, 13 Remaja ini Datangi Polisi Usai Motornya Disita
Lari Dipergoki Hendak Tawuran di Ketapang Lampung Selatan, 13 Remaja ini Datangi Polisi Usai Motornya Disita

Media90 – Jajaran Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan aksi tawuran antar pelajar yang hampir terjadi di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Sebanyak 13 remaja yang terlibat dalam rencana tersebut kabur saat dipergoki oleh petugas. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (2/10/2024) dini hari.

Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing, menjelaskan bahwa polisi menerima laporan dari masyarakat Desa Ruguk tentang sekelompok pemuda yang berkumpul dan diduga berniat melakukan tawuran dengan kelompok pemuda dari Desa Tri Dharma Yoga.

“Kami menerima informasi dari warga yang curiga melihat kerumunan anak muda yang sepertinya hendak tawuran,” kata Iptu Dixko pada Minggu (13/10/2024).

Baca Juga:  Polres Lampung Siagakan 371 Personel dan 9 Posko untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas patroli dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Penengahan segera menuju lokasi.

Setibanya di sana, kelompok pemuda tersebut langsung melarikan diri, meninggalkan lima unit sepeda motor berbagai jenis.

“Sebanyak 13 anak-anak muda kabur dan meninggalkan sepeda motor mereka di lokasi,” jelas Iptu Dixko.

Selain meninggalkan motor, para remaja ini juga membuang berbagai senjata tajam yang akan mereka gunakan untuk tawuran ke area perkebunan.

Senjata yang ditemukan di lokasi antara lain celurit panjang, pedang, golok, dan bambu.

Polisi kemudian mengamankan lima unit sepeda motor tersebut dan membawa kendaraan ke Mapolsek Penengahan. Selanjutnya, pihak kepolisian berkoordinasi dengan aparatur desa dan pihak sekolah untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan dan para remaja yang terlibat.

Baca Juga:  Unila Gelar Lokakarya untuk Tingkatkan Kebijakan Manajemen Layanan Laboratorium Berdasarkan Peraturan Rektor

Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengantongi nama-nama 13 siswa yang hendak melakukan tawuran malam itu.

Sepuluh hari setelah kejadian, Polsek Penengahan mengundang para siswa bersama orang tua, pihak sekolah, serta aparatur desa untuk dilakukan pembinaan dan himbauan di kantor polisi.

“Kami memberikan himbauan kepada orang tua agar lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka. Jika anak belum pulang hingga pukul 20.00-22.00 WIB, orang tua harus segera mencari tahu keberadaan mereka,” ujar Kapolsek Dixko.

Ia juga menekankan pentingnya tindakan tegas dari orang tua jika anak-anak mereka menolak pulang atau terlibat dalam perilaku yang mencurigakan.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat dan aparatur desa untuk segera melaporkan jika ada indikasi tawuran, bukan bertindak sendiri. Hal ini untuk mencegah adanya korban baik dari masyarakat maupun remaja yang terlibat.

Iptu Dixko menegaskan, para remaja tersebut dilarang keras terlibat kembali dalam tawuran atau kegiatan geng motor.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Selatan Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Judi Online, Khususnya Slot

Ia memperingatkan bahwa catatan kepolisian akibat terlibat dalam kejahatan seperti tawuran dapat mempersulit masa depan mereka, terutama saat mengurus SKCK untuk keperluan pendidikan atau pekerjaan di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *