BERITA

Dari Balik Jeruji hingga Penjara Ketiga, Pria Penjual Sabu Asal Menggala Tulang Bawang Kembali Ditangkap

214
×

Dari Balik Jeruji hingga Penjara Ketiga, Pria Penjual Sabu Asal Menggala Tulang Bawang Kembali Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Dari Balik Jeruji hingga Penjara Ketiga, Pria Penjual Sabu Asal Menggala Tulang Bawang Kembali Ditangkap
Dari Balik Jeruji hingga Penjara Ketiga, Pria Penjual Sabu Asal Menggala Tulang Bawang Kembali Ditangkap

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang kakek berusia 53 tahun, berinisial YI alias TB, kembali menjadi sorotan setelah ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang karena kasus narkotika, yang sudah menjadi ketiganya.

Kakek tersebut merupakan warga Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kisah kakek TB sebelumnya sudah mencatatkan tiga kali penangkapan atas kasus yang sama. Pertama kali dia ditangkap pada tahun 2011 dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Namun, sepertinya hukuman tersebut tidak membuatnya berhenti dari perbuatan ilegalnya.

Pada tahun 2019, dia ditangkap lagi dan dipenjara selama 1 tahun, namun kejadian serupa kembali terulang pada 2021 dan dia menjalani hukuman selama 1 tahun.

Baca Juga:  Ekspresi Kreatif Mahasiswa Teknokrat Indonesia, Silvia Marta Wijaya, dalam Seni Batik Jawa Timur

Pada Kamis (20/7/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap kakek yang telah menjadi residivis kasus narkotika tersebut.

Penangkapan berlangsung di Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, setelah pihak Satresnarkoba menerima informasi tentang adanya transaksi sabu di wilayah tersebut.

Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, menjelaskan bahwa dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

Saat petugas mendekati kakek TB, dia berusaha melarikan diri, namun upayanya sia-sia karena petugas yang sigap segera menangkapnya bersama barang bukti yang cukup kuat.

Saat ini, kakek TB masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang.

Baca Juga:  Upaya Percepatan Produksi Udang: Kantor Staf Presiden Dukung Pengembangan Tambak di Pasena Tulang Bawang

Kasusnya akan ditangani berdasarkan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kakek TB menjadi contoh nyata tentang pentingnya mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkotika dan rehabilitasi yang efektif bagi para pelaku kejahatan narkotika agar dapat kembali ke jalur yang benar.

Penegakan hukum yang tegas dan pendekatan rehabilitasi yang holistik diharapkan dapat mencegah kasus residivis seperti yang dialami oleh kakek TB.

Semoga upaya pencegahan dan penegakan hukum yang berkelanjutan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *