BERITA

Perayaan HUT ke-79 RI di Lampung Tengah: Polres Batasi Hiburan Malam Hingga Pukul 21.00 WIB, House Musik Dilarang

10
×

Perayaan HUT ke-79 RI di Lampung Tengah: Polres Batasi Hiburan Malam Hingga Pukul 21.00 WIB, House Musik Dilarang

Sebarkan artikel ini
Hiburan Malam Perayaan HUT ke-79 RI, Polres Lampung Tengah Izinkan hingga Pukul 21.00 WIB, House Musik Dilarang
Hiburan Malam Perayaan HUT ke-79 RI, Polres Lampung Tengah Izinkan hingga Pukul 21.00 WIB, House Musik Dilarang

Media90 – Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menaati aturan mengenai batasan waktu hiburan malam, terutama dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024.

Hal ini dilakukan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

AKBP Andik juga menginstruksikan seluruh Kapolsek jajaran untuk berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di wilayah masing-masing.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi memengaruhi kondisi kamtibmas.

Sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut, Polsek Rumbia mengadakan rapat koordinasi pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Rapat ini melibatkan unsur pimpinan Kecamatan Rumbia, Putra Rumbia, dan Bumi Nabung, dengan agenda utama membahas izin keramaian, khususnya hiburan malam dalam memperingati Hari Kemerdekaan ke-79 RI tahun 2024.

Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, yang memimpin rapat tersebut, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para Forkopimcam dari tiga kecamatan, para Kepala Kampung, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pihak paguyuban pemilik usaha orgen tunggal di Mapolsek Rumbia.

Baca Juga:  Transformasi Limbah Tandan Kosong Kelapa Sawit: Orasi Ilmiah Guru Besar Polinela, Prof. Sarono Ungkap Potensi Manfaat yang Menakjubkan

“Kita berkumpul di sini untuk menyampaikan atensi dari Bapak Kapolres terkait hiburan malam, khususnya dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024,” ujar Iptu Hairil Rizal.

Kapolsek menjelaskan bahwa hiburan malam hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 21.00 WIB. Sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin menggelar hiburan atau acara dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan, Iptu Hairil menyarankan agar acara dimulai lebih awal.

“Kami sampaikan bahwa hiburan malam tetap sampai pukul 21.00 WIB. Adapun solusi bagi masyarakat yang ingin menggelar hiburan atau acara dalam memperingati Hari Kemerdekaan, silakan acaranya dimulai lebih awal,” kata Kapolsek.

Terkait perayaan HUT ke-79 RI, Kapolsek juga meminta kepada seluruh masyarakat, terutama panitia atau sahibul hajat yang menggunakan jasa hiburan orgen tunggal dan orkes, untuk tidak menggunakan musik remix atau house music.

Baca Juga:  Operasi Pemberantasan Narkoba: Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Talang Padang Tanggamus, Tersangka Diburu di Bandar Narkotika

“Mohon hal ini bisa dimengerti dan saya minta kepada seluruh masyarakat agar tetap taati aturan,” tegas Iptu Hairil Rizal.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan membubarkan dan menindak tegas jika masih terdapat masyarakat yang melanggar aturan mengenai batasan waktu hiburan malam tersebut, tanpa pandang bulu.

Kapolsek berharap, melalui rapat koordinasi ini, situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dapat tercipta di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *