BERITA

Udin Tempel dari Wonosobo Ternyata Tersangka Curanmor dan Ganjal ATM di Pringsewu dan Gadingrejo

23
×

Udin Tempel dari Wonosobo Ternyata Tersangka Curanmor dan Ganjal ATM di Pringsewu dan Gadingrejo

Sebarkan artikel ini
Curi Motor di Parkiran Pemda Pringsewu dan Rest Area Gadingrejo, Udin Tempel Asal Wonosobo ini Ternyata Pelaku Ganjal ATM
Curi Motor di Parkiran Pemda Pringsewu dan Rest Area Gadingrejo, Udin Tempel Asal Wonosobo ini Ternyata Pelaku Ganjal ATM

Media90 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal dengan julukan Udin Tompel.

Pelaku berinisial SN (36), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, ditangkap di Kota Tangerang, Banten pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, menjelaskan bahwa SN ditangkap setelah terlibat dalam dua kasus pencurian motor di Pringsewu.

Salah satu kasus melibatkan pencurian sepeda motor Honda Beat BE 5447 UP milik Tifany Rosita (21), yang diparkir di lapangan Pemda Pringsewu.

Sepeda motor tersebut dicuri ketika korban sedang joging. Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil HP Samsung A11 yang disimpan di bawah jok motor, dengan total kerugian sekitar Rp11 juta. Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Baca Juga:  Pemimpin Kota Metro, Wahdi, Mengutus 320 Calon Haji Pria dan Wanita di Masjid Taqwa dengan Rasio Kehadiran Perempuan Lebih Tinggi

Udin Tompel juga mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor di Rest Area Wates Gadingrejo serta beberapa kasus pencurian dengan modus ganjal ATM di Pulau Jawa.

Barang bukti yang diamankan polisi termasuk HP Samsung A11 milik korban, serta alat-alat yang digunakan pelaku dalam aksinya seperti kunci letter Y, tang besi, obeng, kartu ATM, dan tusuk gigi untuk mengganjal ATM.

Sepeda motor hasil curian dijual di Lampung Tengah dengan harga antara Rp3,5 hingga Rp4 juta, dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *