BERITA

Komisi I DPRD Lampung Pertanyakan Kelanjutan Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur dalam Pertemuan dengan Polda Lampung

33
×

Komisi I DPRD Lampung Pertanyakan Kelanjutan Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur dalam Pertemuan dengan Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
Temui Polda Lampung, Komisi I DPRD Lampung Pertanyakan Kelanjutan Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur
Temui Polda Lampung, Komisi I DPRD Lampung Pertanyakan Kelanjutan Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur

Media90 – Komisi I DPRD Lampung mengunjungi Polda Lampung untuk mengetahui perkembangan kasus Bendungan Margatiga di Lampung Timur dan mengevaluasi penanganan proyek nasional tersebut.

Selain menanyakan perkembangan kasus Marga Tiga, Komisi I DPRD Lampung juga mengapresiasi capaian kinerja Polda Lampung, yang berhasil mencapai tingkat kepercayaan masyarakat Lampung sebesar 88,7 persen.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa penanganan kasus Bendungan Margatiga saat ini masih berjalan.

“Kasus ini sudah masuk tahap pertama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dengan tiga orang tersangka, dan kami sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk kejaksaan,” kata Irjen Helmy Santika pada Jumat (2/8/2024).

Helmy menambahkan bahwa Polda Lampung telah berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak terkait untuk menangani perkara ini.

Baca Juga:  Kembali ke Tanah Air: Isak Tangis di Lampung Timur Saat Jenazah Pekerja Wanita dari Taiwan Sampai

“Kami sudah melakukan koordinasi untuk mencegah kerugian negara terkait tanam tumbuh dan tegakan, serta kerugian negara atas tanah eks kawasan hutan,” tambah Irjen Helmy.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka: AR, mantan Kepala BPN Lampung Timur 2020-2022 dan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; AS, mantan Kepala Desa Trimulyo dan Penitip Tanam Tumbuh; IN, Penitip Tanam Tumbuh; dan OT dari Satgas B. Kasus korupsi ini tidak berkaitan dengan pembangunan fisik bendungan, melainkan dengan proses pembebasan lahannya.

Audit pertama menemukan bahwa dari 202 lahan yang telah dibayarkan dan 1.744 bidang yang sedang dalam proses pembebasan, terdapat kerugian negara sebesar Rp43 miliar untuk 202 lahan tersebut.

Baca Juga:  Kisah Kelam: Dari Kebebasan ke Jeruji Lagi - Warga Pekalongan Lampung Timur Kembali di Balik Sel Setelah Mempergunakan Motor Warga Sukoharjo Pringsewu untuk Aktivitas Judi Slot

Audit kedua, yang dilakukan dalam dua tahap, menunjukkan bahwa dari 1.438 bidang lahan, uang ganti kerugian yang diusulkan mencapai Rp507 miliar, sementara yang layak dibayarkan hanya Rp82,2 miliar, sehingga potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp425,3 miliar.

Audit tahap kedua terhadap 306 bidang lahan mengungkapkan bahwa uang ganti kerugian yang diusulkan sebesar Rp23,9 miliar, namun yang layak dibayarkan hanya Rp9,8 miliar.

Potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan dari audit tahap kedua ini mencapai Rp14,1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *